Sejarah perkembangan Etika Profesi Akuntansi secara global
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi
akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun
terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan
fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang
bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa
peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban
pegawainya atas penyajian laporan keuangan. Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian
dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi
audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah
untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya
penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih
bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang
terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri
yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan
produksi menjadi bersifat massal. Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini
semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik
semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan
bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai
mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak
yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu
pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur. Secara
resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam
peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan
independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi
akuntan secara resmi (formal).
Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar
baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan
tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit.
Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan
tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran
laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya
pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela,
demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan
intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem
statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi
menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca
dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun
menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh,
konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan
lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang
membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan
tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang
perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika
harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public
Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Di Indonesia sendiri, berkembangnya profesi Akuntan sudah
berjalan mulai dari masa kolonial Belanda. Selama masa penjajahan kolonial
Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan
beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat
pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah
menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada
kursus tata buku untuk memperoleh ijazah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34
tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi
akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia
pada saat itu kurang menguntungkan, namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada
saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat
terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu
itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk
melakukan audit atas nama
nama Direktorat Akuntan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar