Sisa
Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh satu tahun
buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku
yang bersangkutan.
Menurut
UU No 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU ( Sisa hasil Usaha ) kepada anggota
dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargan dan keadilan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Prinsip
– prinsip pembagian SHU Koperasi :
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota,
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri,
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan,
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar