Minggu, 10 November 2013

TUGAS 5 EKOP "SISA HASIL USAHA KOPERASI"

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.
Menurut UU No 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU ( Sisa hasil Usaha ) kepada anggota dilakukan tidak semata – mata  berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargan dan keadilan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Prinsip – prinsip pembagian SHU Koperasi :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota,
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri,
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan,
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar