Dengan penjabaran pengertian etika, profesi, dan
akuntansi secara terpisah dapat kita ambil sebuah pengertian dari etika profesi
akuntansi yang menyeluruh yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar
yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pada awal
1992 profesi akuntan publik diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak)
untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson
pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan
yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1.
Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2.
Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3.
Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4. Tumbuhnya
perusahaan-perusahaan multinasional.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar