Minggu, 05 Mei 2013

BAB II PEMBAHASAN



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Perdagangan Internasional
          Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.      Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melaluibermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya

2.2 Manfaat Perdagangan Internasional
            Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tertentu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.     Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya: Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2.     Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh :Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut:
a.     Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.    Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
3.     Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.
4.     Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
            Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.

2.3 Ketentuan Ekspor-Impor
2.3.1 Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain:
1.           Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkanbarang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Ekspor
A.    Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B.  Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3.           Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.       Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.             Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 

2.3.2 Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain:
1.           Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luarnegri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Impor
a.   Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara)berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untukperusahaan  PMA/PMDN
         b.   Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v  Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v  Keahlian dalam perdagangan impor
v  Referensi bank devisa
v  Bukti kewajiban pajak (NPWP)



c.   Persyaratan untuk memperoleh API :
v  Wajib memiliki APIS
v  Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v  Tidak pernah ingkar kontrak impor.
3.           Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4.           Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 
Perdagangan internasional atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a.            Direct Barter                                                                          
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.            Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas (Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.            Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.            Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.             Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya,harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.            Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengansituasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.             Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.             Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.            Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.            Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut.
b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing masing negara melalui persetujuan yang berlaku.

2.4. Masalah Yang Timbul Dalam Ekspor-Impor
2.4.1 Faktor Eksternal
         Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.            Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui kredibilitas masing-masing.Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
a.             memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
b.            Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
c.             meminta bantuan bank di dalam negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
d.            Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
e.             Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
f.             Melalui perwakilan perdagangan.
g.            Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.            Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
a.             ongkos atau biaya barang
b.            sifat dan tingkat persaingan
c.             luas dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
a.             peraturan perdagangan negara setempat
b.            pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
c.             kontinuitas produksi barang
d.            negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
a.             Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
b.            Daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
c.             Saluran pemasaran tidak berkembang di luar negri
d.            Kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
3.            Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral, multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu turan dalam hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara serta hubungan antara negara tempat terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu kelancaran proses ekspor impor.
4.           Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.
5.           Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.
2.4.2 Faktor Internal                                        
         Keharusan perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain:
1.            Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a.             Status badan hukum perusahaan
b.            Adanya izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
c.             Kemapuan menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untu mengirimkan barangnya.Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas–aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.
2.            Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
3.            Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
Menyangkut bagaimana para eksportir/importir membiayai transaksi perdagangan.
4.            Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a.      Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b.      Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c.      Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d.      Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e.      Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
5.            Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada peraturan-peraturan yang mendasarinya. Peraturan-peraturan yang apabila sering berubah-ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negri maupun pengusaha d luar negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang latar belakang perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak memaklumi dan mengetahui aturan main dalam transaksi selanjutnya.
2.5 Mengenai Indonesia-Cina
2.5.1 Sejarah kerja sama bilateral perdagangan Indonesia – Cina
Hubungan Indonesia China memiliki akar sejarah yang panjang, hubungan yang dapat ditelusuri sampai abad-abad pertama Masehi.Interaksi antara nenek moyang bangsa China dengan nenek moyang bangsa Indonesia telah dimulai sejak 2000 tahun lalu.Hubungan erat ini menemukan momentum simboliknya dalam kisah perjalanan muhibah Cheng Ho yang sangat masyhur pada abad 14.
Salah satu bukti budaya yang menunjukkan interaksi itu adalah bedug yang digunakan (hanya) oleh masjid-masjid di Indonesia.Bedug itu merupakan bawaan dari China. Kong Yuanzhi juga memperlihatkan, adanya aneka kontak antara penduduk di Daratan China dan Kepulauan Nusantara, juga pada saat China memasuki zaman keemasan Dinasti Tang, Dinasti Ming dan Dinasti Qing.Pada masa Moh.Hatta menjadi Perdana Menteri, Indonesia secara resmi mengakui kedaulatan China yaitu pada tanggal 15 Januari 1950.Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengakui berdirinya China baru di bawah pemerintahan komunis.Lalu pada tahun 1953 Indonesia mengirim Arnold Mononutu, sebagai Duta Besar Indonesia ke Beijing, China.Pengiriman Mononutu sebagai Duta Besar Indonesia pertama tersebut menandai mulai eratnya Namun, hubungan resmi antarnegara dapat dikatakan baru dimulai pada tahun 1950.
Pada masa Moh.Hatta menjadi Perdana Menteri, Indonesia secara resmi mengakui kedaulatan China yaitu pada tanggal 15 Januari 1950.Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengakui berdirinya China baru di bawah pemerintahan komunis. Lalu pada tahun 1953 Indonesia mengirim Arnold Mononutu, sebagai Duta Besar Indonesia ke Beijing, China. Pengiriman Mononutu sebagai Duta Besar Indonesia pertama tersebut menandai mulai eratnya hubungan kedua Negara.Peristiwa itu diikuti dengan penandatanganan nota kerjasama RI-China, dan penggantian Duta Besar China untuk Indonesia. Kemudian pada awal 1960-an tercipta poros Jakarta-Peking yang berkembang menjadi poros Jakarta-Peking-Pyongyang. China terus berupaya memperbaiki hubungannya dengan berbagai Negara melalui berbagai bidang. Dengan Indonesia dipakai ”diplomasi dagang”. Kontak langsung pertama yang disiarkan adalah kehadiran delegasi Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Pameran Dagang Guangzhou, pada bulan November 1977.Sejak itu, terjadilah kontak-kontak personal ataupun organisasional lainnya. Semula prospek kontak-kontak ini sangat fluktuatif tergantung pada isu-isu politik domestik yang menyertainya, namun sejalan dengan besarnya keuntungan yang diperoleh kedua pihak, pada tahun 1984 menteri luar negeri Indonesia mulai mengajukan usulan pentingnya pembukaan hubungan dagang langsung dengan China.
Lewat gerak cepat Sukamdani, KADIN berhasil membuat terobosan penting dengan menjalin hubungan dagang dengan rekannya di China.Maka pada tahun 1985 hubungan dagang antara RI-China resmi dibuka.Catatan statistic Neraca perdagangan antarkedua negara yang terlihat menurun pada tahun 1960, sejak tahun 1963 kembali meningkat dan melonjak cukup pesat pada tahun 1965. Namun, hubungan baik ini terputus akibat terjadinya kudeta ”Gerakan 30 September” yang kemudian ditengarai sebagai gerakan Partai Komunis Indonesia untuk menggulingkan Hubungan baik RI-China berakhir dengan pembekuan hubungan dua negara pada bulan Oktober 1967. China terus berupaya memperbaiki hubungannya dengan berbagai Negara melalui berbagai bidang. Dengan Indonesia dipakai ”diplomasi dagang”. Kontak langsung pertama yang disiarkan adalah kehadiran delegasi Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Pameran Dagang Guangzhou, pada bulan November 1977.Sejak itu, terjadilah kontak-kontak personal ataupun organisasional lainnya. Semula prospek kontak-kontak ini sangat fluktuatif tergantung pada isu-isu politik domestik yang menyertainya, namun sejalan dengan besarnya keuntungan yang diperoleh kedua pihak, pada tahun 1984 menteri luar negeri Indonesia mulai mengajukan usulan pentingnya pembukaan hubungan dagang langsung dengan China. Lewat gerak cepat Sukamdani, KADIN berhasil membuat terobosan penting dengan menjalin hubungan dagang dengan rekannya di China.Maka pada tahun 1985 hubungan dagang antara RI-China resmi dibuka. Pada era 1992-2002 perdagangan bilateral Indonesia-China meningkat dari 2 miliar sampai AS $8 miliar dan investasi China juga meningkat dari AS$282 juta (1999) menjadi AS$6,8 miliar (2003). Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik ( BPS ), antara tahun 2003 hingga 2004, atau masa setelah pelaksanaan tahap awal dari ACFTA, atau EHP, pada bulan Januari 2004 dan tidak lama setelah itu, ekspor Indonesia ke China meningkat sebanyak 232,2 %, sedangkan impornya dari China meningkat hanya sebesar 38,67% saja. Rata-rata pertumbuhan perdagangan Indonesia-China (2003-2005) berkisar AS $31,64 miliar. Secara keseluruhan total volume perdagangan antara Indonesia dan China pada tahun 2004, terhitung menjadi AS$ 13,47 milyar, atau peningkatan sebesar 31,8 persen dari tahun sebelumnya, dan hampir sama dengan volume perdagangan Indonesia dan AS, yang terhitung mencapai AS$ 13,5 milyar.
Sementara itu, dari sisi pandang China, Indonesia kini masuk pada peringkat ke-17, sebagai negara penerima ekspor negara itu, dengan nilai sebesar AS$ 3,59 milyar, atau peningkatan sekitar 1,01 persen dari total ekspor China ke seluruh dunia. Umumnya perdagangan bilateral semakin bertambah dengan cepat hingga mencapai AS$ 10 milyar, termasuk perdagangan melalui Hong Kong,  sedangkan penanaman modal China di Indonesia kini mencapai total kumulatif sebesar AS$ 282 milyar. 55 Peningkatan hubungan Indonesia-China mencapai klimaksnya dengan ditandatanganinya Strategic Partnership Agreement antara Indonesia-China pada tanggal 25 April 2005, saat Presiden hu Jin Tao berkunjung ke Indonesia. Kemitraan Strategis ini akan difokuskan untuk memperkuat kerjasama politik dan keamanan, memperdalam kerjasama ekonomi dan pembangunan, meningkatkan kerjasama sosial budaya, dan memperluas hubungan nonpemerintah.  Ada tiga bidang luas yang dicakup dalam perjanjian kemitraan strategis ini, yaitu kerjasama politik dan keamanan, kerjasama ekonomi dan pembangunan dan kerjasama sosial budaya.

2.5.2 Perdagangan Indonesia-Cina
Data perdagangan Indonesia dan China berselisih jauh.Sepanjang triwulan I tahun 2012 ini, baik Indonesia maupun China menyatakan defisit dalam neraca perdagangan kedua negara. Catatan Bloomberg, sampai akhir Maret 2012, neraca perdagangan China-Indonesia defisit US$ 580 juta di pihak China. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia tekor US$ 1,65 miliar dari neraca dagangnya dengan China. Entah data mana yang bisa dipercaya.
Aviliani, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional berpendapat, perbedaan data itu lebih karena seleksi dokumen ekspor-impor di Indonesia masih lemah. "Di China, seleksi dokumen sangat ketat. Sedangkan ekspor Indonesia sering tidak lengkap dan tak tercatat," ujarnya, kemarin.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku, data hasil pencatatan BPS sangat bisa dipercaya."Intinya, ada perbedaan mekanisme penghitungan dan ada penambahan nilai terhadap ekspor kita sebelum tiba di negara tujuan akhir," ujarnya ke KONTAN.Meski begitu, pemerintah tidak tinggal diam. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag menyatakan tengah mengkaji perbedaan data ini.
Ada beberapa kemungkinan mengapa terjadi perbedaan data.Pertama, perbedaan waktu pencatatan. "Misalnya, ekspor dari kita akhir Maret, sampai ke China bulan April, maka di sana dicatat impor April," terang Deddy.Kedua, ada perbedaan metode pencatatan. Kalau Indonesia mencatat ekspor lewat metode free on board (FOB), di China pencatatan impor pakai sistem cost insurance and freight (CIF). Di luar itu, Dedi tak menampik kemungkinan adanya penyelundupan ekspor ke China.Sisi positifnya, perbedaan data ini bisa membuka negosiasi perdagangan IndonesiaChina.Syaratnya harus ada akurasi data. Untuk itu, "Kami akan melakukan pengecekan data dengan sumber lain, seperti WTO (organisasi perdagangan dunia), WCO (organisasi pabean dunia), dan World Bank," kata Dedi.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementeria Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan kedua negara terus berupaya meningkatkan perdagangan melalui berbagai penjajakan.Presiden SBY sudah mengunjungi China dan menargetkan total perdagangan kedua negara bisa mencapai US$80 miliar pada 2015," katanya seusai pertemuan dengan China Chamber of Commerence Ffor Import & Export, Kamis 7 Juni. Kunjungan CCCT tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding on Trade Cooperation in Textile and Chloting yang ditandatangani oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan CCCT pada 29 April 2011. Gusmardi mengatakan realisasi nilai ekspor Indonesia ke China pada kuartal I/2012 tercatat sebesar US$5,1 miliar dan impor senilai US$6,6 miliar.
Realisasi perdagangan tersebut membuat neraca Indonesia defisit US$1,5 miliar. China, katanya, merupakan mitra tepat bagi Indonesia yang berupaya mengembangkan perdagangan kedua negara, terutama sektor TPT.Rencananya, Kemendag, API, BKPM, dan Kemenperin akan membuat tim kecil untuk menindak lanjuti rencana investasi sektor TPT dari China tersebut. Ade Sudrajat Usman, Ketua API, mengatakan kerja sama perdagangan ini akan menguntungkan Indonesia dalam jangka panjang. "Tidak mungkin neraca perdagangan Indonesia dengan China seimbang dalam waktu dekat.Tapi, kami perkirakan dalam 10 tahun mendatang ekspor Indonesia ke China akan lebih besar dibandingkan China ke Indonesia," katanya.
Ade mengatakan neraca perdagangan TPT Indonesia dengan China terus mengalami defisit. Pada 2009, atau sebelum diberlakulannya perdagangan bebas antardua negara, realisasi impor China untuk TPT mencapai US$1,03 miliar. Sedangkan ekspornya tercatat hanya US$180 juta.Setelah ACFTA berlaku, lanjutnya, ketimpangan neraca perdagangan Indonesia masih terjadi. Pada 2011 tercatat realisasi nilai ekspor produk TPT ke China sebesar US$388,4 juta dan impor mencapai US$2,28 miliar. "Kunjungan CCCT diharapkan menjadi jembatan untuk kerja sama perdagangan melalui investasi.Setelah investasi masuk, produk yang dihasilkan untuk kebutuhan ekspor," ujarnya.Ade mengatakan China sebenarnya telah memberikan sejumlah fasilitas kepada API untuk meningkatkan ekspor, seperti mengikutsertakan dalam pameran berskala internasional.Namun, dia mengakui pengusaha Indonesia selama ini belum memanfaatkan fasilitas pameran tersebut secara optimal.Vice Chairman CCCT Jiang Hui mengatakan sejumlah investor masih menjajaki untuk menanamkan modalnya di Indonesia."Diharapkan hubungan dagang kedua negara akan semakin erat," paparnya.Dia mengatakan ada sejumlah keuntungan berinvestasi di Tanah Air, antara lain karena kondisi ekonomi Indonesia yang relatif kuat. Defisit perdagangan antara Indonesia dan China cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Per Maret 2011, total impor dari China ke Indonesia mencapai US$1,37 miliar dibandingkan Februari sebesar US$1,34 miliar.
Pada Maret 2011, defisit perdagangan produk non migas Indonesia-China mencapai US$668 juta, atau naik dari Januari 2011 sebesar US$327 juta. "Tren defisit perdagangan dengan China memang membesar.Tapi, ekspor ke China juga naik," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan, pada konferensi pers pengumuman inflasi deflasi bulan Maret di BPS Pusat, Senin, 2 Mei 2011.Defisit perdagangan dengan China, menurut Rusman, juga mempengaruhi nilai surplus perdagangan yang makin berkurang. Maret 2011, surplus perdagangan Indonesia mencapai US$1,6 miliar, atau turun 1,25 persen dari bulan sebelumnya.  "Kami melihat belum ada keseimbangan dengan China," ungkapnya.Dari data BPS, beberapa barang yang diimpor dari China mayoritas adalah barang modal dan barang konsumsi seperti elektronik, mesin serta buah-buahan.
Telepon seluler menempati urutan teratas impor China ke Indonesia sebesar US$107,7 juta, laptop US$59,7 juta, dan buah-buahan segar US$24 juta.   Sementara itu, ekspor IndSSSonesia ke China sebagian besar berupa barang mentah seperti karet sebesar US$124,2 juta, batu bara US$95,9 juta, tembaga US$74 juta, dan cooking coal US$ 72 juta.Barang-barang impor dari China, ujar Rusman, memang tidak dapat dicegah masuk ke pasar Indonesia karena harganya murah dan kompetitif.Apalagi, menurut Rusman, ekspor impor bersifat resiprokal dan tidak mungkin menuntut agar impor turun dan ekspor naik."Kami tidak perlu menahan impor dari China.Struktur impor yang besar dari China juga membawa teknologi dan investasi yang besar," tambahnya.



SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar