Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
Sebagai badan usaha, koperasi
memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang
sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota
pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal
koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan
karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal
usaha.
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal
dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
.d. Dana cadangan
e. Dana hibah.
2. Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
By
sherlyarianti
Thank you for nice information Please visit our website
BalasHapusUnimuda Sorong
FKIP
FST
FISHUM
Pendidikan IPA
Pendidikan Jasmani
Teknik Kimia
Peternakan
Hubungan Internasional
Hukum
Akuntansi
Farmasi
PGSD
Pendidikan Bahasa Indonesia
Akuakultur
Teknik Sipil
uhamka