Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiesi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebeb itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan
ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri
jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya
By
sherlyarianti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar